Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Kesehatan Provinsi Riau meminta kepedulian bank memberikan bantuan kepada korban terpapar asap di daerahnya masing-masing.
“Sebab sesuai pernyataan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tentang Riau darurat asap sehingga bantuan kemanusian selain menjadi tanggung jawab pemerintah juga seluruh lapisan masyarakat Riau termasuk perusahaan perbankan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Riau, dr. Yohanes di Pekanbaru, Kamis.
Permintaan tersebut disampaikan terkait kemauan bank-bank di daerah itu untuk memberikan bantuan kemanusian masih rendah sementara itu korban terpapar asap akibat kebakaran lahan dan hutan di daerah itu terus bertambah.
Menurut dia, sesuai arahan Plt Gubernur Riau tersebut maka semua lapisan masyarakat harus diberdayakan dalam memberikan bantuan kemanusian guna membantu korban terpapar risiko asap khususnya dari keluarga tidak mampu.
Dinkes Riau sudah melayangkan surat ke lembaga perbankan di Riau, di antaranya BRI, Mandiri namun belum satupun yang memberikan respon positif.
“Banyak peralatan yang dibutuhkan untuk membantu evakuasi korban asap seperti tempat tidur lipat, tabung oksigen, tensi meter, “air purifier” atau alat penyaring udara, untuk petugas di pos kesehatan yang terpapar asap selama bertugas selama 24 jam dan lainnya,” katanya.
Setiap bantuan yang diterima diumumkan secara transparan serta akan dibagikan secara tepat sasaran sehingga setiap lembaga atau perusahaan yang memberikan bantuan tidak perlu khawatir atas bantuan yang bakal mereka salurkan disalahgunakan atau salah penyaluran.
Aksi kemanusiaan ini, katanya lagi, murni berupa bantuan sosial apalagi bank juga memiliki program “Corporate Social Responsibility” (CSR) atau program sosial hibah, wajar bisa disalurkan dan penggunaannya bisa dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Riau.
“Seperti pembukaan pos kesehatan oleh Bank Riau di bawah tenda ber AC namun dibuka hanya dua hari itu, padahal operasional pos kesehatan itu bisa dilanjutkan jika berkoordinasi dengan Dinkes Riau,” katanya.
Yohanes memandang bahwa, kebijakan ini sekaligus bagian dari promosi bagi lembaga perbankan itu dalam meningkatkan minat masyarakat menabung.***(ant/fin)