Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan dokumen pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II yang terindikasi adanya korupsi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Dokumen-dokumen pendukung dikirim hari ini ke BPKP untuk membantu audit kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Senin kemarin.
Dia menjelaskan berkas yang dikirim tersebut merupakan dokumen penting terkait pembangunan dua jembatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Berkas tersebut akan mempermudah auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan itu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas PU dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rohil.
Penyerahan berkas-berkas dilakukan penyidik untuk seluruh proyek pengerjaan kedua jembatan.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru di luar dua nama yang disebutkan diatas.
Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.
Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000.
Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan demikian ada sekitar Rp251,8 miliar uang negara yang dikeluarkan. ***(ant/ran)