Noviwaldy Jusman jadi Saksi Dugaan Suap Pengesahan APBD-P Riau 2014-2015

Net
Net

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota DPRD Riau, Noviwaldy Jusman jadi saksi pada sidang perdana qkasus dugaan suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015, dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari, Rabu (4/11/15) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain anggota DPRD aktif itu, tiga orang mantan anggota Dewan juga jadi saksi yakni, Iwa Sirwani Bibra, Elly Suryani dan Hikmani. Selain itu, jaksa KPK Pulung Rinandoro SH, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari dan Irman Yudiandri, juga menghadirkan dua saksi dari Pemprov Riau.

Hakim yang dipimpin Masrul SH, meminta keterangan saksi dari Noviwaldy dan tiga mantan dewan lebih dahulu. Sementara dua saksi lainnya, diminta keluar ruang sidang.

Kirjauhari melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan APBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. Perbuatan terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya yakni, Johar Firdaus, Riky Hariansyah itu terjadi pada tanggal 1 September 2014.

Terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp1,2 miliar, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam hal pengesahan rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.

Disebutkan, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA PPAS tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen, untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.

Selanjutnya, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2014 sampai 2015 menyampaikan kepada Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau priode 2009-2014), bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya. Bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***(ran/war)