Pekanbaru(SegmenNews.com)– Perda Restribusi Parkir yang telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru masih mendapat penolakan dari berbagai pihak. kali ini, penentangan datang dari pengamat hukum Armilis Harmaini.
Dirinya menilai bahwa perda yang disahkan tersebut sangat tidak masuk akal. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan apa dasar mereka membuat perda tersebut.
Seharusnya pemerintah harus mengkaji izin mal-mal yang ada di Pekanbaru Selain itu, berapa banyak uang parkir yang dipungut dengan angka yang fantastis tersebut.”Ini bukan perda yang wajar, tapi perda kurang ajar,” tegasnya
Armilis yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, akan menjadi orang pertama yang akan menggugat jika perda ini dijalankan. Tak sampai disitu saja, dirinya meminta kepada Plt Gubri untuk tidak menyetujui hal tersebut.
“Saya pertanyakan dasarnya dimana dan ahlinya siapa? Secara kasat mata Pemko Pekanbru dalam hal ini Walikota Pekanbaru telah gegabah menyetujui kenaikan tarif parkir yang baru di sahkan tersebut,” katanya, Rabu (4/11/2015).
“Saya kecewa eksekutif dan legislatif sangat tidak memikirkan rakyat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru telah mengesahkan Perda retribusi parkir. Kenaikan tarif parkir yang diterapkan tersebut juga fantastis yakni Rp 4000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 8000 untuk kendaraan roda empat.
Bahkan, pada perda tersebut, ada empat zona yang ditetapkan jika nantinya perda tersebut dijalankan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.***(btp/fin)