
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil menegaskan usaha hiburan malam harus mengikuti tiga poin aturan yakni, dilarang menjual wanita, Minuman Keras maupun Narkotika. Jika pengusaha masih melanggar aturan tersebiut, maka sip-siaplah izin usahanya dicabut.
Penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan itu sudah sesuai dengan yang tertulis dari pihak pengusaha saat mengurus perizinan di BPT-PM.
“Kan sudah jelas, dalam aturan tidak diperbolehkan tempat hiburan itu menjual wanita, miras dan narkoba. Kalau memang terbukti dilanggar dalam poin yang disebutkan tadi, maka kita akan tutup tempat usaha tersebut,” kata M Jamil, Rabu (4/11/15).
Dikatakan Jamil, meskipun BPT-PM mengeluarkan izin usaha kepada pengusaha ataupun investor yang berinvestasi di Pekanbaru, namun segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga poin tersebut memang tidak diperkenankan ataupun diperbolehkan.
“Intinya kalau melanggar berarti mereka siap untuk ditutup. Itu yang paling penting. Izin usaha memang ada, tapi meraka kan membuat surat pernyataan agar tidak menyediakan tiga poin yang sudah dilarang itu,” ujarnya.
Saat disinggung langkah apa yang bakal dilakukan oleh BPT-PM bersama tim yustisi, Jamil menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang disinyalir menjual narkoba, miras dan menyediakan wanita.
“Kita masih menunggu laporan yang masuk ke kami. Kalau sudah ada laporan, baru kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” singkatnya.
Tak hanya itu saja, Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Setdako Pekanbaru ini juga mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
“Kita tak akan berbuat semena-mena kalau mereka itu taat pada aturan. Kalau mereka sudah melanggar aturan, tak mungkin kita diamkan. Intinya mereka sudah menulis surat pertanyataan bahwa tidak dianjukan menyediakan tiga poin tadi. Kalau masih melanggar, ya siap ditutup sajalah,” pungkasnya.***(chir/rls)