Mahasiswa UIR Tuntut Perda Parkir Dibatalkan

Mahasiswa UIR Tuntut Perda Parkir Dibatalkan
Mahasiswa UIR Tuntut Perda Parkir Dibatalkan

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Pekanbaru, Riau. Mereka menuntut agar Perda retribusi parkir dibatalkan, Jum’at (6/11/15).

Mahasiswa menilai, apa yang dilakukan oleh DPRD Pekanbaru tidak sesuai dan memihak dengan keadaan masyarakat Pekanbaru. Seharusnya DPRD memikirkan rakyat Pekanbaru, apalagi dalam kondisi sekarang.

Korlip aksi Dwi Agus Putra, menegaskan perda parkir harus dibatalkan.

Setelah menyampaikan tuntutannya, mahasiswa bertemu para anggota Pansus parkir DPRD Pekanbaru. Dikesempatan itu, mahasiswa menyampaikan lima hal.

1- Secara hukum perda yang telah disahkan pada 2 November yang lalu batal demi hukum sesuai dengan penjelasan sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Perintahan Daerah atas “Pertimbangan Kepentingan Umum”
2- Tidak adanya kepihakan DPRD Kota Pekanbaru terhadap rakyat dengan bukti, naiknya pajak PBB dalam waktu sebelumnya dan ditambah dengan naiknya pajak retribusi parkir sebesar 400 persen.
3- Kembali pada Perda semula yakni Perda no 13 tahun 2008 dan penggantian Perda No 9 Tahun 2009.
4- tidak kritis serta komopetennya pihak DPRD Kota Pekanbaru dalam meninjau Perda yang diusungkan oleh wali kota Pekanbaru.
5- Prosedur dan mekanisme pengesahan ranperda parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, para anggota pansus parkir dan mahasiswa masih melakukan rapat dengan pendapat di ruang Komisi I DPRD Pekanbaru.***(btp/ran)