Siak(SegmenNews.com)- Oknum kontraktor di Kabupaten Siak, Riau, berinisial WH (38) hanya divonis 1 bulan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak. Hukuman tersebut hanya berbeda 15 hari lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya 1 bulan 15 hari.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim ketua Asmudi, dan dibantu dua hakim anggota yakni M Nafis dan Ira Rosalin telah memeriksa keterangan saksi-saksi termasuk Kepala Disdik Kadri Yafis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Binsar. Dalam keterangan saksi-saksi, membenarkan terdakwa WH melakukan pengrusakan, dan juga telah berdamai yang disepakati Kepala Disdik Siak sebagai korban.
Menurut Kasi Pidum Kejari Siak Wiliyamson, Senin (9/11/15) terkait ringannya tuntutan terhadap oknum kontraktor tersebut karena sudah melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Kedua belah pihak sudah sepakat menandatangani perdamaian. Mereka juga sudah saling memafkan dalam sidang vonis itu.
“Itu (perdamaian) merupakan hal yang meringankan bagi terdakwa. Informasinya, WH sudah keluar,” ujar Willy.
Sebelumnya, oknum kontraktor tersebut melakukan tindak pidana perusakan peralatan kantor Disdik Siak seperti meja dan lemari, karena kesal dirinya kalah dalam lelang proyek di instansi tersebut.***(rinto)