Asik Berjudi, 2 Warga Maini Ditangkap Polisi

Asik Berjudi, 2 Warga Maini Ditangkap Polisi
Asik Berjudi, 2 Warga Maini Ditangkap Polisi

Selatpanjang(SegmenNews.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Selasa (10/11) sekitar pukul 01.00 WIB mengamankan dua warga Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat kedapatan berjudi.

Tersangka, Taifur alias Opok (40) merupakan nelayan warga Jalan Sentosa Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat. Ditangkap bersama rekan lawan bermain judinya, Rudihartono alias Rudi (35) seorang buruh warga Jalan Sentosa Desa Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Berdasarkan dari informasi, awal penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Tebingtinggi Barat setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pelabuhan Dusun 4 Sali Desa Maini terdapat warga sedang bermain permainan haram (Judi kartu remi).

Tak lama, sekitar pukul 23.00 WIB, dikerahkan 9 anggota Polsek Tebingtinggi Barat yang dipimpin Kapolsek Ipda Asril S Sos. Namun untuk mengetahui benar keberadaan adanya permainan judi oleh warga tersebut, pihaknya sempat melakukan pengintaian.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 Wib Dinihari, dua lelaki yang sedang asik bermain judi tersebut, salah satunya sudah paruh baya (usia 40) tiba-tiba terkejut dan sempat ingin melarikan diri ketika digerebek langsung oleh aparat setelah diketahui keberadaannya. Tak jauh, alhasil dua lelaki yang diketahui merupakan warga Desa Maini itu berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril SSos mengatakan, dua tersangka sudah berhasil diamankan. Dari TKP, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari hasil penangkapan permainan judi tersebut.

“Batang bukti yang kita amankan berupa uang tunai senilai Rp 570 ribu rupiah, 1 buah tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buah mancis, 1 set kartu remi, dan 1 unit motor honda supra warna abu tanpa nopol,” jelas Asril.***(her/war)