Rokan Hulu(SegmenNews.com)– Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Herry Islami membantah tuduhan penyelewenangan dana bantuan rumah sosial yang diarahkan kepadanya dan Kades Serombou Indah, Basri.
Dikatakan Herry Islami, Kamis (12/11/15), bahwa pemberitaan penyelewengan itu tidak berimbang dan tidak ada konfirmasi. Sehingga menimbulkan kesalah pahaman.
“Isu itu dikembangkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena sampai saat ini kami melakukan pembangunan rumah sosial sesuai petunjuk operasionalpembangunan ataupun kegiatan,” kata Herry.
Terkait teknis pembangunan 176 unit rumah sosial, kata Herry, pertama memang diusulkan kegiatan ini sebesar 35 juta rupiah per unit kepada Kementrian Sosial. Namun pada kenyataannya dana yang turun itu hanya sebesar 20 juta per unit.
“Karena keterbatasan anggaran, berarti kami tidak bisa mengikuti gambar atau perencanaan pembangunan yang lama, maka dibuatlah gambar yang kedua, sesuai anggaran yang disetujui Kemensos. Namun tetap tidak mengurangi kualitas bangunan dilapangan,” jelas Herry.
Realisasinya 176 unit rumah itu dibangun dengan tipe 36, namun oleh karena sasaran bantuan ini adalah untuk merelokasi warga yang tinggal didaerah rawan banjir, maka yang miskin dan yang kayapun juga dapat. Dan diantara warga yang di relokasi, bagi yang punya kemampuan untuk membangun rumah dengan ukuran lebih besar, itu diperbolehkan oleh Kementrian.
“Memang ada beberapa rumah yang dibangun lebih besar dari ukuran tipe 36. Itu karena Kementrian memperbolehkan warga penerima bantuan rumah sosial untuk menambah dana pembangunan, asal kelompok setuju. Yang jelas, pemerintah hanya membantu 20 juta rupiah untuk bahan bangunan rumah 1 unit, ukuran tipe 36,” papar Herry.***(fitri)