Pemkab Rohil Bahas Penyempurnaan Operasi lpg 3 Kg

Rakor industri
Rakor industri

Bagansiapiapi(SegmenNews.com)- Plt Sekdakab Rokan Hilir (Rohil) Drs H Surya Arfan MS,i membuka secara resmi rapat koordinasi (Rakor) penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan operasi LPG 3 Kg, yang di gelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pembukaan dilaksanakan Rabu (11/11/15) di salah satu Hotel Bagansiapiapi. Dengan mengundang nara sumber dari PT Pertamina, Istamben Provinsi Riau.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE, Asisten III Bidang kesra H Ali Asfar, Kepala Dinas Disperindang Syafruddin, S,sos, Kepala SKPD, Camat, serta agen pangkalan LPG yang berada di Rohil.

Dalam Sambutan Plt Sekda Rohil Surya Arfan menyampaikan, Program koncersi mengantikan minyak tanah dengan LPG sebagai salah satu bahan bakar sektor rumah tangga mulai diterapkan berdasarkan PERPERS No 14 tahun 2007, dengan membuat suatu kebijakan dalam rangka mengurangi subsidi energi yaitu konversi minyak tanah bersubsidi ke LPG 3 Kg.

“Namun patut disadari bahwa kebijakan Pemerintah tentang konversi ini telah menjadi Pro dan kontrak di masyarakat. Ini wajar terjadi, pertama kebijakan ini tentunya memperluasakan proses yang tidak mudah waktu yang cukup lama terutama dalam meribahkan budaya masyarakat yang sudah terbiasa mengunakan minyak tanah, untuk beralih ke LPG,” terang Surya Arfan.

Menurut Surya Arfan Selama kurung waktu 3 tahun pelaksanaan, hasil evaluasi menunjukan bahwa pelaksanaan program konversi selama ini dinilai cukup berhasil dengan indikasi pengunaan Gas LPG tabung 3 Kg di masyarakat yang terus meningkat tiap tahunya sehingga telah mencabut subsidi minyak tanah sejak awal program konversi sebesar 8,42 juta kilo liter.

” Untuk itu, sesuai dengan peraturan Perisiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, dimana pada pasal 2 poin 6b telah dijelaskan bahwa GAS LPG 3 Kg ditetapkan sebagai jenis barang penting, sehingga pemerintah memiliki peran dan bertanggung jawab yang sangat besar dalam hal pengendalian ketersedian dan kesetabilan harga fari LPG 3 Kg,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dalam hal ini adalah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal pengendalian ketersedian dan juga kesetabilan harga dari LPG 3 Kg sebagai mana yang telah disebutkan.***(adv/andi)