Pelaku Usaha Harus Patuhi Retribusi Pajak Reklame

Personil Satpol PP Pelalawan menutup papan reklame salah satu ponsel tak bayar pajak di Jalan Lintas Timur tepatnya di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, baru-baru ini
Personil Satpol PP Pelalawan menutup papan reklame salah satu ponsel tak bayar pajak di Jalan Lintas Timur tepatnya di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, baru-baru ini

Pelalawan(SegmenNews.com)- Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak papan reklame. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya operasi gabungan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan dengan menggelar razia penertiban terhadap papan reklame sepanjang jalan Lintas Timur atau Jalan Maharaja Indra.

Dalam penertiban masih banyak pelaku usaha dan perbankan yang belum melaksanakan kewajibanya membayar retribusi reklame dan bill board. Pemerintah Pelalawan melalui Dispenda memberikan pengertian dan melakukan sosialisasi agar pelaku usaha segera melakukan pembayaran ditahun 2015 ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan May Hendri SSos MSi melalui Kabid PAD Edison telah jelas menyatakan bahwa pajak retribusi reklame telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 06.A tahun 2011. Untuk itu seluruh reklame maupun bill board harus membayar retribusinya.

Lanjutnya, jika perusahaan atau pelaku usaha dalam pengurusan izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) secara otomatis tahu akan berbagai kewajibannya seperti retribusi pajak reklame maupun retribusi pajak lainnya.

“Jika mereka mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, tentu kesannya hanya mencari alasan saja. Untuk itu, melalui operasi retribusi pajak yang telah kita gelar bersama Satpol PP, maka kita kembali mengingatkan dan mensosialisasikannya agar patuh dan taat kepada Undang – Undang yang dijabarkan melalui Perda agar membayar kewajiban retribusi pajak,” papapnya.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak BPMP2T terkait pelaksanaan kewajiban retribusi pajak.

Kantor BPMP2T Pelalawan
Kantor BPMP2T Pelalawan

“Jika selama ini perusahaan atau pelaku usaha setelah mengurus berbagai izin di BPMP2T tidak melanjutkannya ke Dispenda untuk membayar pajak, maka akan kita mulai agar setelah pengurusan izin akan dilanjutkan ke Dispenda agar dapat diterangkan kembali soal kewajibannya membayar pajak. Karena setiap pengurusan perizinan akan menyerahkan uang jaminan untuk pembongkaran seperti halnya pembongkaran papan reklame dan sebagainya. Sehingga akan lebih terkoordinasi kembali. Dan ini menyangkut kewajiban mereka selaku perusahaan ataupun pelaku usaha,” tutupnya.

Para investor yang ingin menanamkan modal dengan membuka usahanya, harus mematuhi peraturan perizinan yang sudah dibuat. Dimana para pelaku usaha harus melengkapi izin usaha seperti Izin Operasional (SITU), Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin gangguan (HO) serta izin Pemasangan Reklame.

Para pelaku usaha juga harus memperpanjang izin usahanya jika sudah memasuki batas akhir izin yang diberikan. Untuk itu Dinas terkait akan terus melakukan pemantauan dan pendataan ulang.bupati pelalawan

Segera Bayar Tunggakan

Disinggung terkait masalah tunggakan pajak para pelaku usaha, saat ini masih ada tunggakan yang belum dilunaskan para pelaku usaha yakni pengusaha besar dan pelaku usaha kecil. Dimana yang menunggak seperti sudah jatuh tempo pembayaran, tapi sampai saat ini belum juga membayar.

“Sedangkan jumlah tunggakan tersebut berjumlah miliaran rupiah, sehingga dengan tunggakan ini sangat mempengaruhi hasil pendapatan asli daerah (PAD) dikabupaten Pelalawan. Untuk itu, kita menghimbau para pelaku usaha yang sudah jatuh tempo dapat segera melunasi tunggakannya. Dan jika para pelaku usaha masih tetap membandel, tentunya sanksi tegas akan segera kita berikan salah satunya memberikan denda,” tutupnya.

bayar pajakUntuk diketahui bersama bahwa peningkatan PAD berguna untuk mendongkrak pembangunan daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.”Dari target awal untuk tahun 2015 ini dari sektor pajak reklame sebesar Rp 250 juta rupiah. Namun hingga kini sudah mencapai 450 juta. Kita perkirakan jika seluruhnya membayar akan mencapai Rp 600 juta atau lebih,” tutupnya.

Diharapkan pelaku usaha mematuhi peraturan daerah terkait pajak retribusi daerah dan tidak menunggak-nunggak lagi. Jika tidak maka pemerintah Pelalawan akn menindak tegas. Saat ini baru hanya peringatan seperti melakukan penutupan papan reklame atau billboar dengan kain hitam. Dan akan dilepas kembali jika sudah melakukan pembayaran atau pelunasan.

“Ya, kita sudah menggelar penertiban reklame dengan menyisir papan – papan reklame yang belum bayar pajak dan menutupnya dengan kain hitam. Kita beri batas waktu sepekan untuk membayar pajak, jika setelah sepekan tidak juga melakukan pembayaran Kita koordinasi dengan pimpinan dan Satpol untuk langkah selanjutnya. Ada sekitar puluhan papan reklame tadi di Lintas Timur yang belum bayar pajak,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan Mayhendri melalui Kabid pendataan, Sulastri.***(advertorial)