Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam sidang mendengarkan tanggapan terdakwa Ahmad Kirjauhari terhadap keterangan sejumlah saksi, suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, Rabu (18/11/15) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Kirjauhari menyebutkan bahwa uang yang diterimanya sebanyak Rp900 juta sudah di paket menjadi 40 amplop untuk 40 anggota Dewan Riau.
Namun nama-nama anggota yang akan menerima belum dicantumkan dalam amplop yang diberikan oleh Suwarno pada tanggal 2 September 2014 kepada Kirjauhari. Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh anggota dewan Riki Hariansyah kepada Suwarno, namun setelah memberikan uang, Riki menghilang dari peredaran.
“Yang menentukan siapa saja anggota dewan bakal menerima uang suap itu diputuskan Ketua DPRD Riau waktu itu, Djohar Firdaus bersama anggota dewan, Riki Hariansyah di Kafe Lite Latte di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, 8 September 2014 lalu,” kata Kirjauhari.
Jelas Kirjauhari, pertemuan terjadi 2 kali yakni di hotel Raudha dan Lick latte. Johar menjelaskan dalam pembicaraan pertemuan ada untuk APBD Riau dan Riau Pesisir. Uang ada 2 kantog plastk yang berisi Rp 150 juta untuk Johar Rp250 untuk Riki, pembagian dana tersebut hasil kesepakatan Lick Latte yang di bagi-bagi dirumah Kirjauhari
Kirjauhari membenarkan dalam penyimpangan itu (uang suap, Red) yang berperan aktif adalah dirinya, Djohar Firdaus dan Riki Hariansyah.***(Budy)