Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Sikap perusahaan di Rokan Hulu sangat mengecewakan. Pasalnya, saat diundang rapat oleh dewan pengupahan terkait penetapan Upah Minimum Kerja ( UMK ) tahun 2016, tak satupun dari perudahaan yang datang alias mangkir.
“Kami sudah menelpon pihak perusahaan mereka lagi ada masalah hingga mereka tidak bisa hadir, dan kami mengabari hasil rapat kami bahwa upah UMK naik 10 persen yaitu sebesar Rp. 2.117500,00 ( dua juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah),” papar Kabid Ketenaga Kerjaan, Udar.
Dalam rapat UMK ini pada tahun mendatang telah diputuskan hasil upah minimum kerja sebesar Rp. 2.117500,00 , hasil ini telah dipertimbangkan oleh para undangan yang mengikuti rapat.***(fitri)