Guru Pembacok Kepsek Dijerat Pasal Berlapis

Borgol
Borgol

Ukui(SegmenNews.com)- Dasmar Joni Rosa alias DJ oknum guru pembacokan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Ukui, Nova Damayanti (35), di jerat pasal berlapis.

”Tersangka kita jerat pasal berlapis yakni pasal 354 ayat 1, dan 353 ayat 1 dan 2  junto  pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Kapolsek Ukui AKP Amrin

Amran Kadir didampingi Kanit Reskrim Ipdea Dafrigo Amrizal SH MH.

Maka pasal yang di sangkakan pada DJ bukan saja harus meringku belasan tahun di balik jeruji, tapi juga terancam gagal diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah statusnya kini masih CPNS. Karena tersandung kasus tindak pidana pembacokan terhadap atasannya.

”Kasusnya terus kita dalami dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek bersama barang bukti parang yang digunakan membacok. Sementara korban belum dapat dimintai keterangan, karena harus mendapat perawatan lebih lanjut di rumah sakit di Pekanbaru, setelah di rujuk dari RS Efarina, Pangkalan Kerinci,” lanjut Kanit Reskrim.

Namun apabila dalam beberapa hari kedepan, kondisi mulai membaik, tim penyidik akan jemput bola dengan mendatangi korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Setelah tiga luka bacok di kepala, dan satu di lengan kiri, serta kaki harus mendapat perawatan intensif oleh dokter.

Sedangkan kasus pembacokan ini sebagaimana telah di wartakan, sempat mengegerkan dunia pendidikan. Pasalnya aksi di lakukan di sekolah, dan bertepatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke 70. Maka saat para guru dan murid bergembira usai melaksankan upacara, Rabu .

Tapi DJ guru olah raya di SMKN 1 Ukui itu malah mengcoreng dengan bertindak sadis dengan membacok pimpinannya hingga bersimbah darah, Rabu (25/11) silam. Tetapi untung Kepsek wanita nyawanya masih terselamatkan walau kepalanya mengalami tiga luka bacok, dan satu di tangan kiri, serta kaki.***(fin)