Sidang Bansos Bengkalis, Saksi Sebut Jamal Abdillah Terima 10 persen

Dua oranh saksi memberika keterangan kasus bansos Bengkalis
Dua oranh saksi memberika keterangan kasus bansos Bengkalis

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (8/12/15) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis.

Saksi Edi Darmawan membenarkan Jamal Abdillah menerima uang 10 persen masing-masing dari 25 proposal dana Bansos yang cair.

Sementara, saksia Edi juga menerima 20 persen sebagai upah jasa penyerahan dan pendilan proposal, dan 70 persen lagi untuk kelompok tani.

Dia juga mengaku pembuatan proposal itu adalah dadakan setelah adanya pernyataan Jamal Abdillah ada bantuan dana hibah.

Jamal Abdillah juga sebelumnya pernah berjanji kepada masyarakat saat kampanye. Jika dirinya berhasil duduk di kursi dewan, maka membantu proses dana bansos.

“Saya juga ada proposal satu, semua proposal diberikan melalui saya dan dimasukkan oleh terdakwa(Jamal Abdillah). Semua pencairan melalui bank riau,” ujar saksi.

Saksi Edi Darmawan mengaku memberikan uang sebesar Rp217 jt kepada terdakwa setelah pencairan Desember 2012. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Awalnya, hanya 70 jt dirumah terdakwa pada siang hari, kedua Rp70 jt setelah 2 minggu pemberian pertama, ketiga Rp77 jt.

“Semua dana itu diserahkan dirumah terdakwa siang hari,” kata Edi.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Jamal Abdillah merasa keberatan karena dia menilai kliennya tidak pernaj menerima uang seperti yang di katakan saksi.

Namu keberatan itu ditolak hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan 5 orang saksi lagi.***(Budy)