Bandarsekijang(SegmenNews.com)- Seorang mantan napi, Andrian (24) bersama temannya Dede Irawan (28) di ringkus Polsek Bandar Sekijang, ketika kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket di Jalan Lintas Timur, Km 54, desa Kerinci Kanan, kabupaten Siak, Rabu (16/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan itu berawal saat Polsek Bandar Sekijang dibawa pimpinan Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung SH bersama Kanit Sabhara Ipda Mon Adri melakukan patroli melihat dua pengendara mobil Toyota Hilux warna putih ke arah lokalisasi 54mencurigakan.
Kemudian personil Polsek langsung menghentikan laju mobil tersebut dan memeriksa penumpangnya. Maka setelah digeledah secara teliti, akhirnya ditemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu di dalam saku celana tersangka. Tanpa perlawanan berarti keduanya langsung di amankan.
Kepada polisi tersangka Andrian yang tinggal di Jalan Lintas Timur, Km 44,desa Kiyap Jaya, kecamatan Bandar Sekijang sebelumnya pernah di hukum 5 tahun penjara kasus yang sama dan baru bebas. Tapi setelah bebas kembali terlibat dalam peredaran barang haram bersama dengan temannya Dede yang tinggal di Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci.
Sedangkan tiga paket sabu ukuran besar itu di beli dari temannya dan akan diantarkan pada orang yang memesan. Tapi dalamperjalanan melihat ada polisi berusaha kabur ke arah lokalisasi 54 di daerah perkebunan sawit tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Kapolsek Bandar Sekijang AKP Adi Pranyoto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Irwanto SH, kemarin membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengendar sabu-sabu yang salah satunya adalah mantan napi.
“Lokasi penangkapannya berada di kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak. Setelah koordinasi, maka tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polsek Kerinci Kanan,” ujarnya.***(fin)