Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terdakwa mantan angota Dewan Provinsi Riau periode Periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari akhirnya divonis empat tahun penjara, subsider Rp200 juta atau kurungan selama 3 bulan pada kasus korupsi suap APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim di pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/12/15). Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU 4 tahun kurungan, yang membedakan hanya denda, yang sebelumnya Rp 250 juta.
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan kasus suap senilai Rp. 1,2 miliar itu, sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi sebanyak 26 orang, serta alat bukti surat sebanyak 24 buah. Ditambah alat bukti rekaman hasil pembicaraan terdakwa dengan sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu.
Dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa menerima uang senilai Rp. 1.010.000.000 dari saksi M Yafis, yang diserahkan melalui perantara Suwarno, Kabiro Keuangan Pemprov Riau.
Uang itu akan digunakan untuk memuluskan percepatan pengesahaan APBD Riau Tahun 2015. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada saksi Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau priode 2009-2014, senilai Rp. 250 juta.
Kirjauhari selama hakim membacakan vonis tampak hanya tertunduk. Usai membacakan vonis, kirjauhari dan kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Keluarga Kirjauhari yang menyaksikan vonis diruangan sidang, tampak bersedih dan menangis pilu.
Dalam beberapa keterangan para saksi masih ada mantan anggota dewan yang ikut dalam peran suap APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Akankah ini akan terus terkuak? kita tunggu saja selanjutnya...(Budy)