Kampar(SegmenNews.com)- Aktivitas galian c marak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Diduga masih banyak yang tak mengantongi izin, seperti izin operasional dan Amdal.
Untuk itu, koordinator Indonesian Corrution Investigation (ICI) perwakilan Kampar, M Ikhsan SH meminta dengan tegas agar Pemkab, termasuk anggota DPRD Kampar meninjau ulang perizinan aktivitas galian c yang semakin meresahkan warga.
“Kita patut bersyukur atas kekayaan alam yang diberikan Allah SWT kepada kita. Tapi kita harus bisa menjaga, termasuk pengelolaan dengan baik. Agar tidak semakin merusak alam, kita harap Pemkab Kampar meninjau ulang legalitas perizinan tambang, dan amdalnya,” ujar Ikhsan, Sabtu (19/12/15).
Ditegaskan Ikhsan lagi, Pemerintah juga harus penertiban retribusi yang dibebankan kepada investor. ” Kami menduga ada oknum yang sengaja menjadi makelar dalam pengutipan retribusi untuk pendapatan daerah, terhadap pengusaha tambang galian C,” tegasnya.
Selain itu, Ikhsan juga berharap kepada anggota dewan Kampar yang terhormat agar segera melakukan kajian ulang dalam penertiban izin perusahaan tambang khususnya kabupaten Kampar.
Hal itu diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini efektif berlaku 2 Oktober 2014 dan secara otomatis menggugurkan kewenangan Pemkab/Pemkot dalam pengeluaran izin.
“Kita minta wakil rakyat juga melakukan peninjauan di lokasi aktivitas galian c yang beroperasi di kabupaten Kampar. Sebab masyarakat sudah banyak mengeluh, banyaknya akses jalan maupun jembatan usak akibat aktivitas truk bermuatan hingga puluhan ton dari galian c,” pinta Ikhsan dengan sangat.***(ali)