Distamben Dilema Terbitnya UU Minerba tahun 2014

H Yusri , ST M.si 
H Yusri , ST M.si

Rokan Hulu(SegmenNews.com)-Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu serba salah atau dilema dengan terbitnya undang undang nomor 23 tahun 2014.

Pasalnya, urusan perizinan pertambangan minyak dan energi termasuk batubara dan sejenisnya diambil alih oleh Provinsi. Distamben Kabupaten dan Kota hanya difokuskan pada galian c dan lainnya.

Hal itu membuat pengusaha Minerba di Rokan Hulu kebingungan mengurus izinnya.

“Sejak keluarnya undang undang nomor 23 tahun 2014, kami (Distamben) jadi serba salah, sebab semua proses perizinan Minerba di Rohul sudah dilimpahkan ke Provinsi, sedangkan banyak pengusaha Minerba yang bertanya bagaimana pengurusan izin usahanya,” ungkap Kadistamben Rohul, Drs. Yusmar Yusuf, M.si melalui Kabid Pertambangan, H yusri , ST M.si di Pasir Pangaraian.

Lanjutnya pengambil alih kewenangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) menteri dalam negeri nomor 120/253/SE/2015 dan surat edaran menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 4.E/20/DJB/2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dibidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).***(fitri)