
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Sesuai SK Gubernur Riau, pemilik toko, kedai atau sejenisnya dilarang menjual gas elpiji 3 kg lebih dari 5 tabung.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala bidang perdagangan Diskoperindag Rokan Hulu, Syahrudin, Kamis(31/12/15. Jika masih membandel, maka pemilik toko akan dikenakan sanksi.
Tak hanya pemilik toko yang terancam sanksi, bagi pangkalan elpiji yang berani menjual lebih dari lima tabung elpiji 3 kg kepada pemilik toko juga akan bernasib sama, bahkan sampai ke pencabutan izin dagang.
Namun saat ini, walaupun dari Sidak yang dilakukan Disperindag, masih banyak ditemukan toko menjual elpigi 3 kg lebih lima tabung, mereka hanya diberikan teguran.
“Sesuai SK Gubri, yang berhak menjual elpiji 3 kg hanya pangkalan saja. Namun, di SK itu juga masih diberi keringanan keoada toko untuk menjual 5 tabung elpiji 3kg. Keringanan ini dilakukan mengingat, tidak semua masyarakat yang dekat dengan pangkalan lpg. Namun kebijakan Gubri ini disalah artikan. Untuk itu, sudah tugas Diskoperindag menghimbau agar pangkalan tidak menjual lpg 3 kg dalam kapasitas besar, atau melebihi lima tabung, kepada pemilik warung dan toko,” ungkapnya.***(fitri)