Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Tercatat hingga akhir tahun 2015, sebanyak 37 anggota kepolisian resor Rokan Hulu, Provinsi Riau melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat pidana.
Hal itu terungkap saat ekspos akhir tahun di Mapolres Rohul.
Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Kamis kemarin menyampaikan, 37 anggota Polri yang melakukan pelanggaran telah mengikuti sidang di institusi Polri begitu juga yang terlibat pidana seperti kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba, ada yang sedang menjalani proses hukum sidang hingga ke pemecatan.
Disamping itu, kata Kapolres, hingga akhir tahun ini, kasus yang paling mendominan ditengah-tengah masyarakat hingga ajhir tahun 2015 adalah kasus pencurian pemberatan (Curat) atau kejahatan yang paling meresahkan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 148 kasus, kasus kedua adalah penipuan 37 kasus, pencurian sepeda motor 52 kasus.
Sementara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebanyak 26 kasus, pemerkosaan 4 kasus, kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla 3 kasus, pembunuhan 2 kasus.
Perkara penganiayaan berat dan uang palsu minim kasus, atau tidak ada, sehinggata total tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat selama 2015 sebanyak 272 kasus.
Sementara untuk pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan Satres Narkoba Polres Rohul selama 2015 sebanyak 75 kasus dengan 109 tersangka.***(man)