Pelalawan(SegmenNews.com)- Dituding terima uang suap Rp600 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau laporkan oknum wartawan media online ke Polisi.
Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Kajari, Adnan SH, didampingi Kasi Intel M Fitri Adhy SH dan Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH di Mapolres Pelalawan, Selasa(5/1/16).
Menurut Kajari, dirinya dituding menerima uang suap sebesar Rp600 juta pada kasus dugaan korupsi multimedia Disdik Pelalawan. Dalam pemberitaan oknum wartawan inisial SB langsung menuduh menerima suap tanpa ada kata kata dugaan maupun konfirmasi berita.
”Kalau masih dugaan dan ada konfirmasi saya terima, tapi ini tidak ada, langsung main tuduh saja yang terima uang. Ini sudah pencemaran nama baik saya dan institusi Kejaksaan,” ujar Kajari Adnan kepada wartawan usai membuat laporan di SPK Polres Pelalawan.
Kajari bukan saja melaporkan pencemaran nama baik, tapi juga tetang dugaan pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2008, dimana berita tanpa ada konfirmasi di sebar melalui broadcest sms dan BBM kemana-mana. Hingga dapat dibaca banyak orang yang membuat namanya tercemar.
”Jadi masalahnya berbeda bukan lagi masalah pemberitaan tapi juga menyangkut pelanggaran UU ITE yang kita laporkan ke polisi. Dengan laporan ini saya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kalau benar ada sumber resmi oknum wartawan yang menyebut saya menerima suap,” tegas Adnan.
Diakui Adnan, selain tudingan itu, dia juga
diperas oleh oknum wartawan dan LSM dengan meminta uang sebesar Rp20 juta, untuk tidak menerbitkan berita dan klarifikasi. Sebagai biaya cetak koran sebanyak 200 eksamplar.
”Saya sempat diancam dan diperas minta uang Rp20 juta. Tapi mana saya kasih, karena tak ada berbuat,” pungkas Kajari.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum didampingi Paur Humas Ipda M Sijabat SH, membenarkan adanya laporan Kajari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online tersebut.
”Ya, laporanya sudah kita terima, sekarang sedang diproses,” sampai Kapolres.***(Fin)