Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian menetapkan seorang warga Rokan Hulu (Rohul) inisial JH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan bibit ikan lele dan belut bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Riau 2013 sekira Rp 240 juta.
Warga Luba Hilir Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul tersebut sudah ditetapkan tersangka mulai hari ini, Selasa (5/1/16), dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasirpangaraian, Senin sore.
Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasirpangaraian Nico Fernando mengungkapkan dalam pengadaan bibit ikan lele dan belut, tersangka JH sebagai pelaksana.
Namun, pada pelaksanaan kegiatan, tersangka tidak melakukan pengadaan bibit ikan lele dan belut. Bahkan, tiga kelompok tani (Koptan) di Kecamatan Rambah yang jadi sasaran juga diduga fiktif, seperti Koptan di Kelurahan Pasirpangaraian, Koptan di Desa Koto Tinggi, dan satu Koptan lain.
“Pada intinya mereka menerima dana hibah dari APBD Riau (2013), namun kegiatan tidak dilaksanakan,” ujar Nico Fernando.
Nico menambahkan Kejaksaan hanya menetapkan JH sebagai tersangka, karena pada pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ikan lele dan belut, bersumber dari dana hibah APBD Riau tahun anggaran 2013 itu, JH yang diduga menikmati hasil korupsinya.
“Dia pelaku materilnya dan yang menikmatinya (hasil korupsi fiktif),” jelasnya.
Ia menuturkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, JH langsung ditahan di LP Klas II B Pasirpangaraian, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebab itu sementara ini dia (tersangka) kami tahan dulu,” tuturnya.
Diakuinya, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele dan belut bersumber dari dana hibah APBD Riau sekira Rp 240 juta ini masih tahap pemberkasan.
Sejauh ini, tambah Nico, pihak Kejari Pasirpangaraian sudah memintai keterangan sekira 20 saksi.***(man)