Diduga tak Kantongi Izin HGU, PT DSI Digugat

Net
Net

Siak(SegmenNews.com)- Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (YPKPAN) gugat PT Duta Swakarya Indah (DSI), perusahaan tersebut diduga menguasai lahan hingga 13,523 hektare lahan tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan.

Dikatakan ketua YPKPAN, Bismar, didampingi sekretarisnya, Zulkifli, Kamis (7/1/16). Perusahaan tersebut menguasai lahan di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Sudah ditanami sawit sejak tahun 1998.

“Gugatan kita sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Siak,” ujarnya.

Dijelaskan Bismar, PT.DSI tersebut hanya mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dengan Nomor 17/KPTS-II/1998 dari Menteri Kehutanan, bukan HGU.

“Mestinya, setahun setelah mengantongi hak pelepasan hutan, PT DSI mengurus izin HGU, namun kenyataannya tak memiliki izin HGU itu sampai detik ini. Tapi, lahan seluas 13.523 hektare itu tetap saja dikuasai mereka. Ini jelas indikasi pengelapan pajak yang merugikan negara,” papar Bismar.

Kemudian, pada tahun 2006, dari 13.523 hektare lahan yang dikuasai PT DSI, Bupati Siak memberikan izin lokasi seluas 8.000 hektare. Izin lokasi itu hanya berlaku selama 3 tahun atau sampai tahun 2009 dan tidak diperpanjang sampai saat ini.

“Ini jelas sekali merugikan negara dan masyarakat. Atas dasar itu kita menggugat PT DSI,” ucapnya tegas.***(rinto)