Pelalawan(SegmenNews.com)- Saat melakukan penggerebekan terhadap kelompok yang sedang asik berjudi. Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan, menemukan beberapa paket ganja kering siap edar.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK Mhum melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Kamis membenarkan penangkapan tersangka pengedar ganja yang selama ini masuk target operasi.
Penggerebekan tersebut dilakukan disebuah rumah Jalan koridor Langgam, kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (6/1) sore dipimpinan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Edi Yasman. Dalam penyergapan, polisi bukan saja berhasil meringkus tersangka Ali Amran (38) selaku TO pengedar ganja, tapijuga dua rekannya Herman (40) dan Jamel (38) ikut digiring karena kedapatan ikut bermain judi song.
Dari saku celana Ali ditemukan satu paket ganja kering, rekannya Herman dan Jamel tidak ada BB narkoba hanya terlibat kasus judi ikut digiring ke Polres.
Pengeledahan di lanjutkan ke rumah tersangka, Ali. Disepeda motor Ali kembali ditemukan sebanyak 12 paket ganja. Dari pengakuan Ali, ganja itu di dapat dari rekannya Il yang tinggal di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Pelalawan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Pemda yang ditempati oleh Il. Tetapi sayang saat polisi datang, bandar ganja itu sudah kabur, setelah mengetahui kaki tanganya telah ditangkap polisi. Dengan disaksikan Ketua RT setempat polisi mengeledah rumah Il.
Alhasil ditemukan sisa-sisa ganja yang telah di kemas menjadi paket kecil di rumahnya, hingga total ganja berhasil ditemukan sebanyak 75 gram. Sementara pemilik rumah yang telah di tetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO) bandar ganja kini terus dilakukan pengejaran.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK Mhum melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka pengendar ganja yang sudah lama jadi incaran tersebut saat bermain judi dengan total barang bukti 13 paket ganja kering siap edar dan sepeda motor.
“Kini tersangka pengendar ganja telah kita amankan dengan kasus ganja dan selaigus kasus judi. Sedangkan dua rekannya yang ikut tertangkap bermain judi di serahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya saat dipengerebekan ditemukan ganja seberat 75 gram yang telah masuk DPT terus diburu keberadaanya.
yang sudah lama jadi incaran tersebut saat bermain judi dengan total barang bukti 13 paket ganja kering siap edar dan sepeda motor.***(Arifin)