Pasca Dilimpahkan, Kasus Korupsi PT PERSI Disidang 18 Januari

sidangSiak(SegmenNews.com)- Pasca dilimpahkan kasus dugaan korupsi PT Permodalan Siak (PERSI) sejak Jum’at(8/1/16) lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dijadwalkan sidang perdana akan dilakukan pada, Senin (18/1/16) mendatang.

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Hainim Kadir saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru untuk memudahkan proses persidangan.

“Ya, kita sudah siapkan dakwaan untuk tersangka Hainim Kadir, dan sudah kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Senin depan sudah mulai sidang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herry Hendra.

Seperti diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan yakni penyaluran pupuk kredit senilai sekitar Rp5,5 miliar di 2008 lalu. PT PERSI merupakan perusahaan BUMD Siak dan bekerjasama dengan PT Indrapuri Wahana Asia, dan pada kegiatan tersebut timbul adanya dugaan kerugian negara.***(rinto)