Rokan Hulu(SegmenNews.com)– Dengan belum di salurkannya dana primbangan triwulan IV tahun 2015 oleh pemerintah pusat capai Rp 78 miliar sampai per 31 Desember 2015, dampak tertundanya pembayaran sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan pihak ketiga maupun kegiatan SKPD Rohul, yang sudah tertuang di APBD murni 2015 dibayarkan pada APBD 2016.
Keterlambatan pengiriman dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat melalui kementerian keuangan kesejumlah kabupaten/kota, khususnya Rohul sangat disayang kan karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu, Kamis (14/1/16).
Bila diberitahukan jauh hari sebelumnya, tentunya pemerintah daerah siapkan antisipasi dan menyiapkan solusi nya. Diakui sekretaris daerah (sekda) Rohul, Damri Harun, kemaren sore mengaku, Pemkab Rohul tetap akan akomodir pembayaran pelaksanaan kegiatan yang belum dibayarkan ke pihak ketiga pada 31 desember 2015 lalu merupakan hutang di dalam RAPBD Rohul 2016.
Namun itu, tetap akan kita bayarkan hutang Pemkab kepihak ketiga, asalkan kegiatan itu kode rekeningnya sama.
“Misalnya kegiatan pembangunan jalan rekanan yang sudah dilaksanakan tahun 2015, namun belum di bayarkan, maka di APBD tahun 2016 itu di anggarkan dengan membuat kalimat akan di bayar tahun 2016. Karena itu di anggap sebagai hutang Pemkab Rohul”, ungkap Sekda.
Guna mengakomodir pembayaran kegiatan tahun 2015 yang belum di bayarkan pemkab rohul, maka pihaknya akan memimpin rapat dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta melakujan kesepakatan bersama dengan rekanan atau pihak ketiga daru hasil kesepakatan itu, nanti nya akan dituang kan surat keputusan (SK) bupati rohul yang menerangkan bahwa kegiatan 2015, yang tidak terbayarkan akan di bayarkan tahun 2016 di singgung alasan keterlambatan pembayaran dana perimbangan pusat kedaerah.
Damri juga akui, tidak mengetahui persis alasannya. Informasi tertundanya dana transfer pusat ke daerah mendadak dan tanpa diberitahu sebelumnya oleh kementerian daerah.***(adv/hum/Fitri)