
Rokan Hilir(SegmenNews.com)-Terhitung tanggal 1 Januari 2016 lalu, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,129650. Untuk itu perusahaan diminta mengikuti aturan UMK tersebut.
Kabit Hubungan Industrial Dinasnaker Rohil, Juni Rahmat Senin (18/1/2016) mengatakan,
pihaknya sudah mengantongi SK no 15 tahun 2016 dari Provinsi Riau terkait UMK tahun 2016.
UMK tersebut ditetapkan bersama dewan pengupahan pada tahun 2015 lalu dan juga merupakan hasil dari revisi.
Juni juga menjelaskan, sebelumnya pihak Disnaker menetapkan upah berdasarkan KHL sebsar 2.120 000, untuk tahun 2016 ini di keluarkan PP, no 78 tahun 2015 yang menetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir sebesar 2,129650 rupiah.
Berdasarkan inflasi nasional pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 persen, jumlah UMK ini meningkat dibandingkan tahun lalu hanya UMK Rohil 1,910,000, penerapan UKM tesebut mulai berlaku satu Januari 2016.
“Kita imbau, seluruh perusahaan yang ada di Rokan Hilir harus menerapkan UMK tersebut,” tegasnya.
Dipaparkan Junu, jumlah perusahan yang sudah melaporkan terkait UMK tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir sebanyak 100 lebih, namun masih banyak perusahan yang belum melaporkan.
Perusahan sudah yang melaporkan UMK dari sektor perkebunan, Pks, sektor migas, bahkan perusahan tersebut menerapkan UMSP. Hanya saja UMK tersebut masih belum diterapkan di perhotelan dan peginapan.***(Chandra/advertorial)