
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau bekerjasama dengan koodinator Bumdes menyusun nota peraturan Bupati tentang pelaksanaan petunjuk teknis pembentukan badan usaha ekonomi kelurahan di tahun 2016.
Badan usaha ekonomi kelurahan ini akan dibentuk di 6 kelurahan yakni, kelurahan Pasir Pangaraian, Rokan, Tambusai, Kepenuhan, Kunto Darussalam dan Kabun.
BPMPD Rohul melalui koordinator Bumdes, menargetkan pembentukan badan usaha ekonomi ini akan tuntas pada bulan Februari. Untuk itu, segala hal yang berkaitan dengan pembentukannya sudah dipersiapkan, termasuk peraturan Bupati yang akan menjadi dasar pembentukan.
“Sejauh ini pembuatan Perbup pembentukan badan usaha ekonomi kelurahan sudah sampai pada tahap singkronisasi dan harmonisasi ke bagian hukum Setda Rohul. Untuk nota atau naskah Perbup sudah disiapkan,” jelas koordinator Bumdes, Syamzaimar, Rabu(20/1/16).
Lanjytnya, Perbup ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk pembentukan 6 badan usaha ekonomi kelurahan. Tanpa Perbup makan badan usaha ini tidak dapat dibentuk. Badan usaha ekonomi kelurahan yang ada saat ini akan menjadi usaha otoritas jasa keuangan dibawah pengelolaan lembaga keuangan mikro, karena tidak memiliki badan hukum.***(Fitri)