Peluang Bisnis, Investor Bisa Ikut Program Energi Listrik Terbarukan

Energi Listrik dari Limbah Sawit (ilustrasi net)
Energi Listrik dari Limbah Sawit (ilustrasi net)

Pelalawan(SegmenNews.com)- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mengatakan. Bappenas RI melalui diputi melalui Mellennium challenge account-indonesian memberikan peluang kepada investor untuk menanamkan usahanya dibidang energi listrik baru terbarukan, khususnya di Kabupaten Pelalawan.

Untuk mensukseskan program energi listrik baru terbarukan tersebut, saat ini telah ada dana hibah sebesar 90 juta dollar US yang siap digelontorkan kepada investor. Sejauh ini dana tersebut baru terpakai 35 juta US seluruh wilayah Indonesia.

“Ini kesempatan yang brilian, khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Terkhusus lagi kepada perusahaan bergerak dibidang perusahaan kelapa sawit yang notabenenya memiliki limbah cair. Limbah ini bisa dimanfaatkan untuk bahan baku listrik baru terbarukan, sementara anggaran telah disediakan 80 persen dari dana hibah, sisanya 20 persen lagi dibebankan kepada invertor,” jelas Ir M Syahrul Syarif, usai menerima tamu dari Bappaenas, Rabu (20/1/19) di ruang kerjanya.

Kepada awak media Ir M Syahrul Syarif mengatakan, sementara posisi Bappada sendiri pada kegiatan ini hanya sebatas menjadi fasilitator, sekaligus menjadi pengawas dan melalukan sosialisasi.

“Kita berharap, investor di Kabupaten Pelalawan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Maka untuk itu perusahaan serta investor bisa menghubungi pihak Bappeda Kabupaten Pelalawan dengan memasukan proposal paling lambat akhir Februari 2016,” ujarnya.

Ditambahkan Syahrul Syarif, 90 juta US kalau kurs rupiah adalah sekitar 13.950 maka dana tersebut mencapai 1,255 Triliun.

“Dana tersebut baru terserap 35 juta US atau sekitar Rp 488,28 M, seluruh wilayah Indonesia,jadi masih banyak sisa dana nya. Maka sekali lagi saya sampaikan bahwa, kesempatan ini adalah kesempatan emas, yang harus direbut,”ujarnya.

Kemudian tambah Ir M Syahrul Syarif, dana hiba tersebut tidak dijadikan hutang bagiĀ  perusahaan.

“Dari dana hibah tidak dianggap hutang, alias dianggap habis, hanya saja ada ketentuan-ketentuan yang harus dilalui, menimal adalah listrik yang dihasilkan dari pembangkit harus dijual kepada pihak PLN,”tuturnya.

Jadi lanjut Ir M Syahrul Syarif, disini perusahaan nantinya diwajibkan menyuplai arus listrik kepada masyarakat melalui PLN.

“Memang itu yang diwajibkan kepada perusahaan/investor, disamping dipakai sendiri oleh perusahaan juga untuk mensukseskan krisis listrik ditanah air,” tutupnya Ir M Syahrul Syarif.***(Fin)