Penting! Korban Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

Jalan rusak (ilustrasi)
Jalan rusak (ilustrasi)

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Ternyata korban kecelakaan Lalu Linta (Lalin) akibat jalan rusak, berlubang dan tidak ada rambu-rambu bisa menuntut penyelenggara jalan. Baik itu penyelenggara jalannya pemerintah daerah, Provinsi maupun pusat dan atau swasta, seperti jalan tol.

Hal ini sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan jalan. Jadi, pemerintah harus siap siaga untuk melakukan pemeliharaan jalan supaya tidak rusak yang menyebabkan terjadi korban kecelakaan.

“Undang undang ini sudah ada sejak dulu, namun orang banyak yang tidak tau. Sehingga belum ada terdengar korban kecelakaan menuntut pemerintah atau pihak swasta selaku penyelenggara jalan, untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita korban kecelakaan,” kata Wakil DPRD
Riau, Noviwaldi Jusman, Rabu (10/2/16).

Untuk mengantisipasi kecelakaan Lalin, sebelumnya atau akhir tahun 2015 menggunakan APBD Perubahan, instansi terkait Pemerintah Provinsi Riau telah memperbaiki beberapa titik jalan, seperti Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pekanbaru. Dana ini digunakan melalui anggaran perawatan jalan.

Noviwaldi menjelaskan, Jalan Yos Sudarso, sebelumnya dalam kondisi dan situasi sangat parah. Dimana jalan tersebut bergelombang dan berlubang. Sehingga sudah banyak memakan korban kecelakaan ringan, sedang dan berat.

Kedepan, jalan ini diserahkan kepada instansi terkait untuk mencari solusi bentuk pembangunannya. Diakui usulan konsultan jalan dibangun jalan tipe power slape. Sebab jalan itu memiliki kedalaman gambut sekitar 6 meter. Namun karena biayanya tinggi, maka DPRD Riau mengusulkan jalan tipe cakar ayam atau tipe lain. Dimana jalannya kuat, bagus tetapi dapat menghabiskan dana sedikit.

Memang dalam APBD murni 2016, anggaran pembangunan Jalan Yos Sudarso belum masuk. Rencana untuk perencanaan dimasukkan pada APBD Perubahan 2016 dan pelaksanaannya tahun APBD murni 2017. Sebab pembangun jalan
tersebut membutuhkan persiapan matang agar badan jalan tidak turun lagi seperti kondisi kemarin.

“Kita berusaha memperbaiki jalan-jalan provinsi yang rusak menggunakan anggaran perawatan jalan. Tujuannya supaya tidak banyak korban Lalin. Jadi kita tidak akan membiarkan jalan itu rusak parah sampai menunggu anggaran pembangunannya keluar,” jelas Noviwaldi.***(Alin)