
Siak(SegmenNews.com)- Jajaran Polres Siak-Riau berhasil mengamankan 3 paket sedang sabu, dan 3 paket kecil dengan total berat 15,90 gram didalam mobil tersangka, Ismail alias Atuk (44).
Penangkapan dilakukan, Rabu (10/2/16) sekitar pukul 00.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Ali Azar dan Kanit Reskrim Polsek Minas Ipda Noki Loviko pada operasi anti narkotika (Antik) 2016.
Kasat Reskrim Polsek Minas, Ipda Noki Loviko menuturkan, berdasarkan informasi masyarakat, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengedar barang haram jenis sabu- sabu yang saat itu sedang mengendarai mobil Avanza warna merah maron BM 1751 AX di depan Rumah Toko (Ruko) di Jalan M Yamin Kampung Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.
Selain sabu sabu polisi juga menemukan barang bukti 1 bb timbangan kecil, 1 sendok shabu, 1 dompet warna orange tempat shabu, uang diduga hasil penjualan Rp1.500.000.
Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang (UU) R.I.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(Rinto)