Beranda Adv. Rohul Kabar Gembira! Warga Rohul Bisa Urus Sertifikat tanah Gratis, Ini Syaratnya

Kabar Gembira! Warga Rohul Bisa Urus Sertifikat tanah Gratis, Ini Syaratnya

Kepala Seksi hak dan pendaftaran tanah, Nasrul
Kepala Seksi hak dan pendaftaran tanah, Nasrul

Rohul(SegmenNews.com)- Melalui program pemerintah dibidang pertanahan yaitu kegiatan legislasi aset program nasional agraria (Prona), badan pertanahan nasional kabupaten Rokan Hulu-Riau mendapatkan jatah sebanyak 2.300 persil pengurusan sertifikat tanah gratis (biaya ditanggung pemerintah pusat).

Kepala BPN, Rohul, Ir.Hendra Imron melalui kepala Seksi hak dan pendaftaran tanah, Nasrul, Jum’at (12/2/16) kepada segmennews.com menjelaskan, adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya mengisi blangko isian ditandatangani pemohon, sempadan batas tanah yang diketahui RT/RW.

Dan melampirkan atas hak berupa SKGR/SKT yang diregister pihak kecamatan. Kemudian melampirkan KTP/KK yang dilegis pihak desa dan Tanda bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2015.

“Sampai saat ini, dari 2300 persil, baru 100 yang mendaftar untuk pembuatan sertifikat. Kita imbau masyarakat segera mendaftar dan melakukan registrasi melalui pemerintah desa masing-masing,” imbau Nasrul.

Agar seluruh masyarakat mengetahuinya, pihak BPN Rohul telah menyebarkan surat edaran kepada kecamatan dan desa se-Rokan Hulu.***(Fitri/adv/hms)

8 KOMENTAR

  1. memang info nya gratis tapi ketiga sampai ke pusat ada administrasi 3,5 sampai 4 jt, jdi siapa yg mau bayar pak kades juga gak kan mau bayar kok gaji brapa coba bayar satu orang 3,5 jt kalau sampai seratus orang apa gak bunuh diri nanti kades nya. mikir kita dulu baru melapor.

  2. Tidak ada yg gratis apalagi didesa suka maju kec rambah,saya. Menjadi korban ada yg 2,5 jt ada jg yg 3,5 jt,itu yg udah ada SKGR nya,kadesnya bermain memeras masyarakat yg miskin,saat semua ini mau diungkapkan kemedia kami malah dihina dan diancam ,kami orang susah jd tak berdaya..bagi yg peduli tlg semua ini diungkap agar kejujuran dan keadilan bs ditegakkan..

  3. Tidak ada yg gratis apalagi didesa suka maju kec rambah,saya. Menjadi korban ada yg 2,5 jt ada jg yg 3,5 jt,itu yg udah ada SKGR nya,kadesnya bermain memeras masyarakat yg miskin,saat semua ini mau diungkapkan kemedia kami malah dihina dan diancam ,kami orang susah jd tak berdaya..bagi yg peduli tlg semua ini diungkap agar kejujuran dan keadilan bs ditegakkan..

  4. gratis kan pengurusan sertipikat nya…bagaimana dg pengurusan yg lain nya???mis..BPHTB,,SKGR/SKT bagi yg blm punya…u pengurusan SKGR di kec.rambah aja kita diwajib kan kena 5% dari harga transaksi kita…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini