Oknum Polisi Penembak Kepala Istri di Rohul Segera Disidangkan

Kasi Pidum,  Winro Tumpal Haro Munte SH
Kasi Pidum, Winro Tumpal Haro Munte SH

Rohul(SegmenNews.com)- Pelaku penembakan istri hingga tewas, Bripka Sampai Tua Simanjuntak yang sempat bikin geger, terancam hukum mati. Saat ini berkas pembunuhan sudah memasuki tahap dua di Polres Rohul.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin SH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Winro Tumpal Haro Munte SH kepada wartawan, Kamis (18/2/16), usai pengantaran berkas oleh kepolisian ke jaksa.

Pembunuhan yang dilakukan oleh mantan anggota Polsek Kepenuhan itu kepada istirinya Risma, terjadi di rumahnya di Jalan Baru PT. EMA Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Senin (19/10/15) siang lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Baca disini>(Oknum Polisi Rohul Tembak Mati Istrinya)

Dan ada empat peluru dari senjata dinas jenis revolver dipakai ST. Simanjuntak bersarang ditubuh istrinya Risma. Satu peluru lagi bersarang di bagian kepala hingga menyebabkan korban tewas ditempat.

“Berkas perkara sudah P21 atau lengkap. Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal primernya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dan ancamannya maksimal hukuman mati,” jelas Winro, dengan mengatakan bahwa penahan tersangka, menjadi kewenangan Kejaksaan.  Dan tersangka akan dititipkan ke Lapas Klas II Pasirpangaraian.

Polisi dan jaksa saat rekonstruksi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Rohul
Polisi dan jaksa saat rekonstruksi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Rohul

Direncanakan dalam minggu depan, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan (PN ) Pasirpangaraian. Dan seminggu kemudian atau dua minggu diperkirakan sudah disidangkan.

Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana karena setelah menembak istrinya 4 kali, setelah mengambil pakaian, tersangka kembali menembakan satu peluru lagi ke bagian kepala istrinya. Baca juga (Rekonstruksi, Oknum Polisi ini tembak kepala istrinta).

“Dia masih labil. Namun tersangka mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukumannya,” kata Winro, sembari menyampaikan bahwa Penyidik Polres Rohul sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB), seperti sepeda motor Suzuki Skywave, 3 handphone, pakaian dikenakan korban, senjata dinas jenis revolver, 5 selongsong peluru sudah terpakai dan 1 selongsong masih aktif, pakaian dinas polisi, dan lainnya.***(P.Siahaan)