Rohul (SegmenNews.com)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul)-Riau diduga ada kerjasama atau kongkalikong dengan Kepala Desa (Kades), terkait pungutan hingga Rp 4,5 juta kepada masyarakat, pada pengadaan sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Hal itu disampaikan oleh aktifis Rohul, Risto Harahap, di Kota Pasir Pangaraian, Rabu (24/2/16), dirinya kecewa terkait penanganan program sertifikat prona, khususnya di Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, seperti oknum aparat hukum di Rohul, terkesan bermain-main.
“Karena informasinya sekitar 42 warga dikabarkan harus membayar mahal antara Rp 3 juta hingga Rp 4,5 juta, namun kasus ini sudah tahunan, tapi anehnya pihak kepolisian terkesan lamban dalam menanganinya,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan, tokoh masyarakat, Desa Lubuk Soting, Hengki Irawan, persoalan Prona sudah dilaporkan ke Kantor BPN Rohul dengan surat Nomor:01/FMPD-LB/1/2016 terkait pungutan penerbitan sertfikat Prona Desa Lubuk Soting diterima Pembantu Subbag TU BPN Rohul Afri Suwandi.
“Kita juga sudah melaporkan ini melalui Forum Masyarakat Peduli Desa Lubuk Soting (FMPDLS), ke Kajari Pasir Pangaraian, pada Tanggal 20 Januari 2016 lalu, langsung diterima salah satu stafnya Maisyarah, namun saat hai ini dipertanyakan dengan pihak kejaksaan mengaku kalau kasus ini sudah ditangani pihak Polres Rohul,” tegasnya Hengki Kurniawan Koordinator FMPDLS.
Kemudian hal ini dikonfirmasikan dengan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalaui Kasat Reskrim Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, membenarkan ada menerima laporan terkait kasus prona. Namun perkembangannya masih proses pengumpulan data dan pengumpulan Barang Bukti (BB).
“Kita sudah tahap lidik, masih tahap awal pengumpulan Barang Bukti serta data,” sebutnya diujung telpon, meski sebelumnya Kasat Reskrim mengaku sudah ada koordinasi dengan pihak BPN Rohul.
Saat ditanya, apakah pihak Polres Rohul sudah ada melakukan pemanggilan terhadap kepala desa sesuai dengan laporan masyarakat, jawab Kasat Reskrim “Kalau tidak salah kemarin anggota sudah turun ke desa untuk melakukan pemeriksaan terkait,” sambungnya lagi.
Selanjutnya, hal ini dikonfirmasi dengan pihak BPN Rohul, sayangnya di kantor tersebut tidak ada yang berwenang memberikan keterangan, bahkan menurut keterangan stafnya yang berhak memberikan keterangan sakit dan sedangkan yang lainnya memberikan penyuluhan.
Selanjutnya persoalan ini juga dikonfirmasi dengan melalui SMS center dengan nomor 082174737373, baik melalui pesan singkat juga tidak dibalas, kemudian dikonfirmasi dengan ditelpon tapi sayangnya juga tidak diangkat.***(Fitri)