Polisi Ciduk Oknum Pendeta Pemalsu Stempel Kades dan Gereja

Oknum pendeta tersangka pemalsuan stempel banyak Kepala Desa dan pihak Gereja di Rohul dan Sumut, saat di Mapolres Rohul (Foto: P.Siahaan)
Oknum pendeta tersangka pemalsuan stempel banyak Kepala Desa dan pihak Gereja di Rohul dan Sumut, saat di Mapolres Rohul (Foto: P.Siahaan)

Rohul(SegmenNews.com)- Kepolisian Rokan Hulu-Riau mengamankan seorang Pendeta, Lister Situmorang (56) yang diduga sebagai calo pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, akta nikah, dan akta lahir dengan modus memalsukan stempel.

Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Satuan Intel Polres Rohul, Rabu (24/2/16) di Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, Kamis (25/2/16) membenarkan bahwa ada oknum pendeta dari Gereja Jemaat Kristen Indonesia (GJKI) yang beralamat di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

“Iya benar, Rabu kemarin (24/2) pihak dari Intel Polres menangkap tersangka di Disdukcapil Rohul, saat mengurus administarasi kependudukan warganya,” ujar IPDA Efendi Lupino.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 14 buah Stempel atu cap palsu. Seperti stempel Kades Tambusai Utara, Kades Mahato, Kades Batang Kumu, Kades Sontang, Kades tanpa nama daerah, Gereja HKBP, Gereja Bethany di Wilayah Medan, Gereja Penyebaran Injil Batang Kumu, Gereja Katolik

Latino Santa Markus, Keuskupan Sibolga, Stempel Bidan atas nama Atnawati, Klinik Citra Medikal Bidan Sumut, Bidan Ester Panjaitan, Stempel Camat Kunto Darussalam, dan Stempel Pemerintah Rokan Hulu serta satu buah bantalan cap merk HE.

Ditempat terpisah, pelaku Lister (56) mengakui perbuatannya. Dia menyadiri kalau perbuatannya itu menyalahi aturan hukum, yakni dengan membuat stempel atau cap palsu.

“Iya pak, mau gimana lagi, ngurus adminitaris sulit, jadi saya coba dengan membuat stempel palsu, sehingga saat mengurus administrasi kependudukan yang kita urus bisa cepat selesai,” ujarnya, sembari mengakui kalau mengerus KTP warga dikenakan biaya Rp 50 ribu, dan untuk pengurusan KK dikenakan biaya Rp 200 ribu.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pendeta tersebut, Polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.***(P.Siahaan)