Laporan Pajak PNS, TNI dan Polri Wajib Online

Laporan Pajak PNS, TNI dan Polri Wajib Online (Randy)
Laporan Pajak PNS, TNI dan Polri Wajib Online (Randy)

Rohul(SegmenNews.com)- Pelaporan pajak tahun 2016 bagi PNS, TNI dan Polri wajib melalui online. Peraturan ini sesuai dengan SE 98 Menpan RI Desember2015.

Kepala KP2KP PasirPengaraian, Rohul, Safril melalui bendaharanya, Randy, Rabu (15/3/16) mengatakan, laporan pembayaran pajak secara online tersebut sebelumnya harus memiliki pin dari kantor pajak.

“Sebelum mengisi formulir, mereka bisa mendapatkan nomor pin akses secara online dan mengisi fomulir laporan pajak,” jelasnya.

Diakuinya, dengan telah diterapkannya sistem online ini kepada PNS, TNI dan Polri, pihaknya sedikit kewalahan, saat membuat pin wajib pajak. Senab petugas dan fasilitas dikantornya masih terbatas.

Namun demikian, laporan pajak online ini sangat memudahkan bagi pelapor, mereka tak perlu lagi ikut antri di kantor pajak, cukup memberikan laporan lewat internet yang online 24 jam.***(Fitri)