Pelalawan(SegmenNews.com)- Seorang gadis ABG sebut saja Bunga berusia16 tahun, di setubuhi, EN (46) di perumahan Bumi Lago Permai (BLP), Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan-Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Rabu (23/3/16) membenarkan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
”Setelah memeriksa korban dan saksi-saksi, pelaku langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar paur Humas.
Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Pelalawan, Selasa (22/3/16) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perustiwa itu bemula, Sabtu (19/3/16) sekitar pukul 17.00 WIB, korban dipergoki berduaan dengan AL (31) yang telah memiliki istri. Karena dicurigai selingkuh, korban bersama AL dibawa ke rumah pelaku, untuk membicarakan masalah tersebut.
Kemudian, EN meminta korban agar keluarganya datang ke perumahan BLP, jika tidak datang korban belum diperbolehkan pulang.
Namun sampai esok hari, keluarga koran tak kunjung datang. Saat itu, pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh gadis itu, sehingga pelaku melakukan perbuatan yang tak senonoh kepada korban.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, korban diperbolehkan pulang. Orangtua korban yang mendengar cerita dari anak gadisnya itu langsung melapor ke Mapolres.***(Arif)