Rohul(SegmenNews.com)- Hari ini, Senin (28/3/16) Kepolisian Resor Rokan Hulu-Riau menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang tersangka.
Dalam rekonstruksi, kedua pelaku Frans Gulo dan Fatinudi Halawa memperagakan 36 adegan, hingga penusukan sebanyak 18 kali, diantaranya 7 tusukan pisau dibagian dada depan dan sisanya dibagian punggung belakang.
Akibat tusukan tersebut, korban warga Nias Yefiaro Nduru meregang nyawa. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Simpang Kumu – Duri, tepatnya di Simpang Surau Munai kecamatan Kepenuhan Hulu beberapa waktu. Namun aktor pembunuhan, Patasia hingga saat ini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP M. Wirawan Novianto, menjelaskan berdasarkan rekonstruksi pembunuhan di dua TKP yaitu, di Simpang Kumu, Desa Rambah dan di Simpang Surau Munai, ada 36 adegan.
Namun hasil rekonstruksi tidak mengurangi dari BAP yang telah dilakukan. Dalam kasus ini kedua tersangka terancam hukuman dan 20 tahun kurungan pembunuhan berencana dengan menghilangkan nyawa manusia
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus tersebut hingga ke persidangan di pengadilan negeri pasir pengarayan, Juan, juga menuturkan kasus pembunuhan tersebut sudah terencana.
“Pembunuhan itu sudah mereka rencanakan dan sangat sadis. Kemungkinan besar kedua tersangka bisa
hukuman mati,” ujar Juan.***(man)