Polisi Rohul “Sikat” Kendaraan Plat Merah Langgar Aturan

Polisi Rohul "Sikat" Kendaraan Plat Merah Langgar Aturan
Polisi Rohul “Sikat” Kendaraan Plat Merah Langgar Aturan

Rohul(SegmenNews.com)- Sat Lantas Polres Rohul-Riau dipimpin Kanit Patroli IPTU Abuzar di dampingi Kbo IPDA P.Simatupang  melakukan rasia cipta kondisi di depan Masjid Agung Madani Islamic Center PasirPangaraian.

Dalam razia, selain menilang beberapa kendaraan roda dua dan empat. Pengendara sepeda motor matic berplat merah BM 2071 M juga tak luput dari razia.

Pengendara diketahui bernama Novi, mengaku tak memiliki SIM, bahkan yang dibonceng tak pakai helm dan spion kendaraan. Padahal kendaraan plat merah tersebut digunakan untuk operasional di rumah dinas bupati.

“Kami tidak ada pilih kasih,  bila ada pelanggaran petugas tetap mengenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku yang didasarkan SOP,” tegas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Kanit Patroli Satlantasnya IPTU Abuzar didampingi KBO IPDA P.Simatupang, Kamis kemarin.

Disampin itu, Kasatlantas Polres Rohul AKP Amru Hutauruk menghimbau, agar masyarakat khususnya di Rokan Hulu yang bepergian dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk melengkapi kelengkapan  surat kendaraannya. Sebab keselamatan pengendara berawal dari kelengkapan surat dan mematuhi aturan berlalulintas.

“Mari kita sama-sama menggalakkan tertib berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu dan melengkapi kelengkapan kendaraan dan  pengendara kendaraan itu sendiri, karena dari kelengkapan pengendara awal dari keselamatan berlalu lintas,” himbau Kasat Lantas Polres Rohul dan menerangkan di Rokan Hulu pelanggaran sudah menurun.***(Fitri)