Rohul(SegmenNews.com)- Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Satreskrim-Polres-Rohul) berhasil menangkap 5 orang diduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) semuanya warga Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, para pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan terjadinya curat disalah satu rumah Antonius Sitepu warga Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, Minggu (3/4/2016) mengatakan, tersangka ditangkap, Kamis (3/4/16) sekira pukul 14.00 Wib oleh Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Jon Heri.
“Pada kejadian itu lanjutnya, korban mengalami kerugian berupa 2(dua) unit laptop, 1(satu) Unit Hp merk Asus, dan 1(satu) unit Sp.motor Yupiter Z, berdasarkan LP/43/III/2016/Riau/Res Rohul tgl 20 Maret 2016,” ujar Paur Humas.
Adapun kronologis kejadian terang Paur Humas Polres Rohul, berawal pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pkl 01.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa barang hasil curian berupa 1(satu) unit laptop merk HP yang diduga hasil curian milik korban Antonius Sitepu dikuasai .TIGOR LUBIS,(22), bertempat di toko elektronik tempat rTIGOR LUBIS bekerja di Dusun Luba desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.
Atas dasar informasi tersebut Tim dari Sat Rekrim Polres Rohul langsung mengamankan TIGOR LUBIS beserta BB 1(satu) unit Laptop merk HP, kemudian dari hasil introgasi diketahui bahwa BB berasal dari sdr.HERIANTO TOBING Als UCOK (Ex Pelajar) warga Km.6 Dusun Batang Samo Hilir Desa Sukamaju Kec.Rambah dan dari hasil penyelidikan Herianto Tobing ini berada di wilayah mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya pada hari Kamis tgl 31 Maret 2016 sekira pukul 14 .00 wib dilakukan penangkapan terhadapn HERIANTO TOBING Als UCOK di kediaman Tulus Jl.Karang Anyar II Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap HERIANTO TOBING bahwa yangbersangkutan melakukan pencurian bersama MARTIN yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun barang curian yang diamankan petugas yakni: satu unit laptop merk HP dijual kepada Tigor, satu unit laptop merk thosiba diserahkan.M.Ridho dan Susanto utk dijual kepada .Yudianto, satu unit Sp.motor Yupiter Z.satu unit Handphone merk Asus dibawa oleh Martin (DPO),
Atas pengembangan penangkapan tersebut kemudian Sekira pukul 15.30 wib dimesjid Arafah Duri dilakukan pengkapan terhadap M.RIDHO Als PONGER (26) warga Jl.Karang Anyar I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sebagai pelaku yang membantu menjualkan 1(satu) Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver hasil curian dari YUDIANTO Als ATENG dgn mndpt bagian Rp.30.000,- lalu sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan thdap SUSANTO alias ANTO, (24) warga Jl.Karang Anyar II Kel.Air Jamban Kec. Mandau Kab.Bengkalis dirumahnya, sebagai pelaku yg membantu menjualkan 1(satu) Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver hasil curian kepads YUDIANTO Als ATEng dgn mndpt bagian Rp.100.000,-
Dan sekira pukul 17.30 wib dilakukan penangkapann terhadap YUDIANTO als ATENG,(35) jl.Karang Anyar I Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis sebagai pembeli brang curian berupa 1(satu) Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver dgn hrga Rp.700.000,- dan dari penguasaanya telah berhasil diamankan/disita 1(satu) Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver tersebut, sementara sdr.MARTIN beserta BB berupa 1(satu) unit Sp.motor dan 1(satu) unit Hp belum berhasil diamankan yang kini masuk (DPO),
“5 orang Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan DPO sedang juga diburu,” jelasnya.***(Fitri)