Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terdakwa Andi Firmansyah Harianja, pelaku penabrak anggota TNI AD kesatuan Kostrad hingga tewas di Purna MTQ, Jalan Sudirman Pekanbaru-Riau, dituntut 12 tahun penjara, Selasa (5/4/16) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, dalam tuntutannya menyatakan ada 3 unsur kesengajaan menabrak korban, Dodi Santoso. Diantaranya, sengaja menabrak, mengulangi dan menyadari akibatnya.
Terdakwa dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, pembelaan akan diajukan melalui lisan atau tertulis.
“Saudara kuasa hukum, apakah mengajukan pembelaan melalui lisan atau tertulis. Pembelaan diberi waktu selama 7 hari setelah tuntutan ” tanya hakim.
Kuasa hukum, menyatakan pembelaan kliennya akan dilakukan secara tertulis. Dari pantauan, terdakwa terlihat santai dan tenang saat mendengarkan tuntutan JPU.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa menabrak korban dengan sadis tanpa belas kasihan, Minggu (24/10/15) lalu. Terdakwa mengaku disuruh menabrak oleh rekannya Caca Gurning yang saat ini masih buron.
Mobil Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW yang dikemudikan oleh terdakwa menghantam tubuh anggota kostrad yang bertugas memadamkan api kebakaran lahan dan hutan di Riau.
Tubuh korban terpental di paving block area Puna MTQ, tubuh korban sempat terseret dibawah kolong mobil.
Korban yang mengalami pendarahan hebat kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong dan meninggal dunia.***(hasran)