Pelalawan(SegmenNews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan-Riau memutuskan untuk merehabilitasi satu orang pecandu narkoba yang ditangkap pekan lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui proses penyelidikan dan assesment dari tersangka.
Adapun tersangka pecandu narkoba tersebut merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lesung Kab.Pelalawan yang bernama AS.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman menjelaskan, keputusan untuk merehabilitasi itu diakuinya tanpa intervensi dari pihak manapun.
AS ditetapkan murni pecandu yang tidak berpotensi menjadi pengedar. Selain itu, proses rehabilitasi dilakukan melalui proses yang panjang termasuk melakukan assesment kepada tersangka. Meski menjalani rehabilitasi namun proses hukum tetap berjalan.
“Setelah diassesment dan hasil penyidikan, tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi sambil menunggu penetapan pengadilan negeri pelalawan ,” ungkap AKP Edi Yasman, Rabu (6/4/16).
Dijelaskan Edi, ada beberapa hal sebelum proses rehabilitasi, diantaranya, barang bukti yang didapatkan dari tersangka tidak lebih dari 1 gram. Selain itu ada komitmen kuat dari tersangka untuk bisa sembuh dari narkoba.
Jika ke depan melakukan penyalahgunaan dengan kadar pelanggaran yang lebih tinggi, tersangka akan ditindak tegas, apalagi jika mengarah berpotensi menjadi pengedar.
“Syarat itu bisa berlaku bagi pengguna narkoba jenis lain. Seperti penyalahgunaan ekstasi, bisa direhabilitasi kalau BB (barang bukti) tidak lebih delapan butir dan untuk ganja tidak lebih dari lima gram,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka pengguna atau pecandu itu ditangkap dalam kasus memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram yang ditangkap Sabtu (2/4/2016) di depan salah satu toko yang terdapat di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.***(Arif)