
Rohul(SegmenNews.com)- Sekuriti PT. Hutahaean desa Teluk Sono, kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Pales Tius Setia Budi Napitupulu mengaku dipecat hanya melalui pesan singkat SMS saja.
Diakui Pales Tius, dirinya menerima pesan singkat pemecatan melalui nomor hanphone komandan regu, Siagian, atas perintah Koordinator Keamanan (Korkam) Misron Tarihoran, pada tanggal 16 Maret 2016 lalu, sekitar pukul 13.58 WIB.
Sejak keluarnya pemecatan melalui pesan singkat itu, sekuriti yang sudah bekerja selama 4 tahun ini kebingungan, ditambah lagi pihak perusahaan tidak menggubris setiap kali mempertanyakan soal pekerjaannya.
“Saya tidak terima pemecatan melalui SMS ini. Selama ini saya tidak pernah melakukan kesalahan apalagi meneruma surat peringatan (SP),” kesal Pales Tius.
Dia mengaku walaupun sudah bekerja selama 4 tahun di PT.Hutahaean, dirinya masih berstatus buruh harian lepas atau BHL dengan gaji Rp 85 ribu perhari kerja.
Kesal dengan pemecatan yang dinilai tidak prosedural itu, Pales Tius melapor ke Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Rohul.
Kepala Dinsosnakertrans Rohul Herry Islami, Senin (11/4/16) membenarkan laporan sekuriti PT. Hutahaean. Laporan tersebut disampaikan Jum’at kemarin.
Heri berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan langkah-langkah mediasi dengan pihak perusahaan dan menyelesaikannya sesuai undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003.
Sementara Kabid PPHI Dinsosnakertrans Rohul, Udar menjelaskan, sesuai undang-undang ketenaga kerjaan, pemecatan didahului dengan pemberian surat peringatan sampai 3 kali.
“Kalau itu (pemecatan) dilakukan pihak PT.Hutahaean bisa dikatakan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. Tapi kita akan coba telaah dulu laporan ini secepat. Pihak perusahaan akan kita panggil,” tegasnya.***(Fitri)