Manado (SegmenNews.com)-Cinta itu buta. Itu pula yang dirasakan AP (25), pria mengaku anggota Brimob, warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado, dengan YT (24), wanita, warga Kecamatan Lirung, Kepulauan Talaud. Meski tahu bebatuan pantai itu keras, namun empuk bagi mereka untuk melakukan empat kali hubungan badan, hingga YT hamil lima bulan.
Namun sayangnya, AP, anggota Brimob Palsu ini tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan YT, meski mengakui pernah nancap di bebatuan Pantai Manado bersama YT. Akhirnya AP diringkus polisi, Selasa (12/4/2016)
Peristiwa ini bermula keduanya pandangan pertama di kawasan Mega Mas, tepatnya di komplek bebatuan di belakang Multy Mart, keduanya langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pasca kejadian itu, hubungan keduanya terus berlanjut. Dan anehnya hubungan badan selalu mereka lakukan di daerah bebatuan di kawasan Mega Mas.
“Yang kita inga cuman dua kali, itu di batu-batu, kawasan pantai Mega Mas. Itu tahun lalu, namun tanggal dan bulannya qta so lupa,” akunya.
Pengakuan tersangka sontak dibantah oleh korban. Menurut YT, hubungan badan yang mereka lakukan bukan hanya dua kali, melainkan empat kali.
Semuanya dilakukan di bebatuan di pinggir pantai. “Pertama dengan kedua di batu-batu kawasan pusat perbelanjaan, itu Oktober tahun lalu. Ketiga dengan keempat di batu-batu sekitar tugu Lilin, jadi tidak betul dia bilang hanya dua kali,” katanya.
Korban mengaku melakukan hubungan badan dengan tersangka karena saat itu tersangka mengaku masih bujang dan merupakan anggota Brimob.
“Kita tahu statusnya dari sudara yang sempat dinaksirnya, makanya saya berani berhubungan dengan dia, apalagi dia bilang mo tanggung jawab. Tapi ternyata ndak betul samua,” katanya.(okz)