Bandung(SegmenNews.com)- Tua Tua Keladi, Makin Tua Makin Menjadi. Pepatah ini tampaknya cocok disematkan kepada CM, dua 46 tahun, pegawai Kantor Camat Cimaung. Meski usia memasuki setengah abad namun dirinya tetap pede untuk memacari bunga (samaran), siswi salah satu SMK.
Layaknya pasangan muda-mudi, selama masa pacaran, keduanya cukup mesra, bahkan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Tidak tanggung-tanggung, CM juga mengabadikan adegan tak senonoh mereka.
Setelah lima bulan berlangsung, entah karena menyadari kalau dirinya layak dipanggil anak ketimbang dipanggil mama oleh CM, bunga akhirnya memutuskan hubungan cintanya dengan CM. Namun ternyata CM tidak terima diputusin bunga. CM marah dan mengupload poto-poto adegan mesumnya di Facebook. CM juga menjadi tag nama bunga pada Poto Facebook tersebut.
Melihat hal ini, bunga tidak terima dan melaporkan perbuatan CM ke polisi. CM akhirnya ditangkap dan meringkuk di sel polisi.
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Wisnu Perdana, kepada tribunjabar membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, kisah cints keduanya berawal saat siswi SMKtersebut, bunga melakukan praktek kerja lapangan (PKL) dari sekolahnya di Kantor Kecamatan Cimaung, selama beberapa bulan pada 2015.
Setelah sering berinteraksi dengan CM, Cinta pun menjalin hubungan asmara dengan CM. Namun setelah sekitar lima bulan berpacaran, bunga memutuskan hubungan asmaranya dengan CM.
Akibatnya, CM marah dan memuat foto mesranya dengan bunga di Facebook. CM pun men-tag nama bunga pada foto tersebut.
Akibatnya, CM disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)