Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Chiller Genset Sport Center

Ilustrasi
Ilustrasi

Pekanbaru-Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (25/4/2016), menahan Andri Putra, tersangka korupsi proyek Chiller Genset Sport Center Runbai, sebesar Rp1,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya penyidik Polresta Pekanbaru sempat mengulur penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, mengingat P21 terhadap berkas Andri Putra ini dilakukan sekitar tanggal 20 Februari lalu.

“Andri Putra, kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, Senin (25/4/2016).

Penahanan ini dilakukan agar tersangka kooperatif menjalani proses persidangan di pengadilan nanti.

Sementara itu, Nuraini Lubis SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut juga menambahkan, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Neni..

Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang terjerat dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta.

Ketiga pelaku itu, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender. (keduanya sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, masing masing 1 tahun kurungan penjara). Tersangka yang ketiga, Andri Putra selaku pihak pelaksana.

Perkara ini bermula tahun 2011 lalu. Dimana Pemprov Riau menganggarkan dana melalui APBD Riau sebesar Rp1,8 miliar.

Lelang tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, dimenangkan oleh CV Merapi, milik Amir Syarifuddin.

Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan Amir kepada Andri Putra. Ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.

CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu, berkat campur tangan tersangka Pardamean yang saat itu sebagai panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau

Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin.(Rtc)