Bengkalis(SegmenNews.com)- Sebanyak 14 orang warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengalami kecelakaan satu diantaranya meninggal dunia. Kecelakaan terjadi saat rombongan pulang dari Kantor Pos Kelurahan Batu panjang menuju ke Rupat Utara untuk mengambil uang dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 300 ribu.
Dikatakan Kapolsek kecamatan Rupat, AKP Jasri Tabbing, kecelakaan mobil pickup L 300 Nopol BM 9496 DJ yang di kemudikan oleh Wisnu bersama rombongan itu, tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak sebuah bengkel sepeda yang terbuat dari papan di sebelah kanan jalan dan menyebabkan mobil masuk ke parit mengakibatkan benturan sehingga penumpang mengalami luka-luka.mengalami kecelakaan dan merenggut 1 jiwa.
“Kecelakaan terjadi saat rombongan pulang dari Kantor Pos Kelurahan Batu panjang menuju ke Rupat Utara, sekitar pukul 13:00 Wib tepatnya di Mastari,RT 08,RW 04 Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat,” kata AKP Jasri Tabbing, Rabu (27/4/16).
Berdasarkan keterangan dari saksi dan juga supir L 300 bahwa saat terjadi kecelakaan, sopir tiba-tiba tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bengkel sepeda.
Keseluruhan, mobil itu membawa 14 orang penumpang, dimana dibak belakang terdapat sembilan orang penumpang perempuan dewasa dan dua orang anak-anak, sedangkan yang duduk di depan sebanyak empat orang lelaki dewasa termasuk supir.
Pada hari Selasa kemarin, satu orang korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai sekitar pukul 16:00 Wib bernama Halimah (80) warga jalan Tenggiri RT 05 RW 03 Dusun Ombak Desa Teluk Rhu kecamatan Rupat Utara.
Sedangkan korban lainnya yang kondisi cukup parah adalah Siti Nurdiana pelajar SD yang tinggal di jalan Pelajar RT 05 RW 03 desa Teluk Rhu yang mengalami bengkak di dada kanan akibat benturan keras dari kecelakaan tersebut. Sementara korban luka ringan lainnya masih dirawat di Puskesmas setempat.
“Pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap supir kenderaan karena penggunaan mobil Pickup terbuka untuk membawa penumpang merupakan pelanggaran Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019,” jelasnya.***(man/ant)