Rohul(SegmenNews.com)- Satreskrim Polres Rokan Hulu, Riau sita 15,2 ton pupuk subsidi tanpa dokumen lengkap dari sebuah gudang penyimpanan pupuk di Bondar Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Dalam pengerebekan itu polisi juga mengamankan seorang pelaku bernisial AT (43), aadpun pupuk yang diamankan berupa, pupuk NPK Phonska 254 sak, pupuk Urea 45 sak, dan pupuk ZA 5 sak, atau total 304 sak (15,2 ton).
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui rilis Paur Humas Polres Ipda Efendi Lupino, senin (2/5/16), penggerebekan dilakukan, Sabtu (10/4/16) lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa ada gudang yang menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di Bondar Desa Tambusai Barat.
“Dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, sebuah rumah toko milik pria berinisial AT yang dijadikan gudang didatangi dan digerebek
polisi,” tulis Ipda Lupino.
Dari dalam Ruko, polisi sita 304 sak pupuk bersubsidi atau sekira 15,2 ton, terdiri pupuk NPK Phonska bersubsidi 254 sak, pupuk Urue bersubsidi 45 sak, dan pupuk ZA bersubsidi 5 sak.
“Saat diperiksa gudangnya, yang bersangkutan tidak bisa perlihatkan atau tidak punya administrasi terhadap pupuk bersubsidi itu (RDKK, SPJB),” jelasnya
Ipda Efendi menambahkan, AT bukan distributor atau pengecer resmi pupuk bersubsidi. Dari hasil interogasi awal, diketahui pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan, Sumut, sehingga tidak sesuai peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul.
Tersangka AT dikenakan Pasal 30 ayat 3 Permendag nomor 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Barang Bukti (BB) dan Palaku diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Efendi Lupino.***(Fitri)