Kejaksaan Agung Tahan Sekda dan Kepala Inspektorat Bengkalis

Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI

Jakarta (SegmenNews.com)— Kejaksaan Agung RI, Senin (2/5/2016), menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin dan Kepala Inspektorat, Mukhlis. Penahanan keduanya terkait korupsi penyertaan modal Pemkab je PT Bumi Laksmana Jaya, sebesar Rp265 miliar.

Burhanuddin dan Mukhlis langsung ditahan begitu selesai diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan yang berada di dalam kompleks Kejaksan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. Dia menjelaskan penahanan terkait dalam korupsi pembangunan pembangkit tenaga listrik.

“Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Arminsyah menjelaskan penyidikan dalam kasus ini adalah lanjutan perkara yang telah diputus di Riau. Dalam putusannya, hakim telah memvonis Direktur Utama PT BLJ Yusrizal Andayani dan staf ahli PT BLJ bersalah.

Selain Sekda dan Kepala Inspektoran perkara ini juga menetapkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka. Namun Herliyan sudah lebih dahulu tersangkut kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012. Dalam kasus itu Herliyan ditetapkan sebagai tersangka bersama ketua dan beberapa anggota DPRD.

Senasib dengan Burhanuddin dan Mukhlis, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan mantan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto di rumah tahanan kejaksaan pada 28 Maret 2016. Dia juga ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Bengkalis pada 2012 menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Sebenarnya, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1 triliun lebih, tetapi yang disetujui hanya Rp300 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Kemudian tim penyidik kejaksaan menduga PT BLJ mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Tim penyidik menduga dana tersebut dialirkan oleh Yusrizal kepada PT RET, PT STE, PT BLJ Migas, PT BLJ Properti, dan PT SCR.

Kuasa hukum Pemprov Riau, Wismar Harianto membantah kedua kliennya, Burhanuddin dan Mukhlis terlibat dalam perkara ini. Dia mengklaim kedua kliennya tidak pernah menerima aliran dana.

“Melihat uang saja tidak pernah. Ini intinya mereka bertanggung jawab sebagai pelaksana saja, karena jabatannya, tapi mengenai uang dia tidak tahu sama sekali. Mulai dari uang cair Rp300 miliar mereka tidak tahu,” katanya seusai kedua kliennya dibawa mobil tahanan Kejaksaan Agung.(spc)